Budaya Korupsi sebagai Kristalisasi Hedonisme Modern serta Rekonstruksi Hukuman Ideal bagi Koruptor
DOI:
https://doi.org/10.161985/jesfa.v2i1.34Kata Kunci:
Korupsi, Budaya, Hedonisme, HukumAbstrak
Tulisan ini menganalisis perilaku Korup yang telah bertransformasi menjadi semacam suatu kebudayaan baru akibat gaya hidup Hedon. Dapat dijelakan dalam tulisan ini bahwa Praktik korupsi merupakan salah satu dampak sikap hidup hedonis dalam diri manusia yang lebih mengutamakan keinginan “daging” daripada keinginan roh. Ketidak mampuan untuk merasa puas dengan apa yang telah dimilikinya, menjadikan manusia semakin rakus, tamak, angkuh, dan jahat. Hal itu bertentangan dengan kehendak Tuhan dan juga tidak sejalan dengan misi negara, yakni menghadirkan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Apabila nafsu korupsi itu tidak dapat dikontrol dalam diri manusia, korupsi seakan menjadi tindakan yang wajar yang tidak dilihat sebagai bentuk kejahatan. Selain dari pada itu, dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku korup, dirasa sangat wajar apabila negara melakukan semacam reformasi dibidang hukum, dengan menciptakan regulasi baru yang lebih menakutkan untuk dapat memberi dampak takut yang nyata, tidak hanya efek shock terapi semata seperti adanya ancaman hukuman mati yang tidak perna diberlakukan. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu pendekatan library research, diharapkan artikel ini dapat memberi gambaran nyata tentang isu besar yang dibahas yaitu Budaya korupsi sebagai kristalisasi hedonisme modern serta rekonstruksi hukuman ideal bagi koruptor dalam kajian politik hukum pidana Indonesia.
Unduhan
Referensi
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Frans Magnis-Suseno, Etika Dasar, Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Kanisius , Yogyakarta, 2011.
Geisler, Filsafat dari Perspektif Kristiani,Gandum Mas, Malang , 2012.
Halid alkaf. “Lembaga-lembaga Anti Korupsi di Indonesia”. Dalam Karlina Helmanita dan Sukron Kamil (ed). Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Jakarta: CSRC UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 2006.
H. Ten Napel, Kamus Teologi Inggris-Indonesia, BPK-Gunung Mulia, Jakarta , 2011.
J. Tambingon, F.C.M. Tasik, dan A. Purwanto, “Gaya Hidup Hedonisme Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi di Kota Manado”, Jurnal Administrasi Publik, 43,2016.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
L. Bagus, Kamus Filsafat, Gramedia, Jakarta, 2010.
R. Pasaribu, Teori Etika Praktis, Pieter, Medan, 2007.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991, hal. 351-353. Cf.
Soehardjo Sastrosoehardjo, Politik Hukum dan Pelaksanaannya dalam Negara Republik Indonesia, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian terhadap Pembaharuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1983.
Sudarsih, “Konsep Hedonisme Epikuros dan Situasi Indonesia Masa Kini”, Humanika, jakarta, 2011.
S.P.L. Tjahjadi, Petualangan Intelektual, Kanisius, Yogyakarta, 2009.
Syaifulloh, “Peran Kejaksaan dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Indonesian Journal of Criminal Law, 1, 2019.
Syamsul Bahri. Buku Panduan Guru Modul Pendidikan Anti Korupsi Tingkat SMP/MTs. Jakarta: KPK, 2008.
Syed Hussein Alatas. 1986. Sosiologi Korupsi. Terjemahan Al Ghozie Usman. Jakarta: LP2ES, 2007.
UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Y.D. Sartika dan Hudaniah, “Gaya Hidup Hedonis Dan Intensi Korupsi Pada Mahasiswa Pengurus Lembaga Intra Kampus”, Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 2018.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Journal of Education Sciences: Fondation & Application
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.