Pengembangan Kurikulum Inklusif Untuk Meningkatkan Partisipasi Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar

Penulis

  • Erwin Eka Saputra Universitas Sulawesi Tenggara
  • Chairan Zibar L. Parisu Universitas Sulawesi Tenggara
  • Ilmar Andi Achmad Universitas Muhammadiyah Bulukumba
  • Jasmin Universitas Sulawesi Tenggara

Kata Kunci:

Pengembangan Kurikulum, Inklusif, Partisipasi Siswa

Abstrak

Tujuan dilakukannya Studi literature ini untuk mengkaji Konsep Pengembangan Kurikulum Inklusif untuk Meningkatkan Partisipasi Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan mengkaji literatur untuk menggambarkan fakta-fakta atau keadaan terkait pengembangan kurikulum inklusif untuk meningkatkan partisipasi siswa berkebutuhan khusus di sekolah dasar. Hasil kajian literatur dapat kita simpulkan bahwa satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Di samping itu, satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan kecerdasan, bakat, minat dan potensinya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arriani, Farah, et.al. (2021). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.

Arriani, Farah, et.al. (2022). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Jakarta : Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.

Budiyanto. (2017). Pengantar Pendidikan Inklusif Berbasis Budaya Lokal. Jakarta : Prenadamedia Group

Direktorat PPK-LK (2011) Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No. 70 Tahun 2009). Surabaya : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. diakses tanggal 29 November 2023.

Hidayah, Nurul, et.al. (2019). Pendidikan Inklusi dan Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Samudra Biru.

Junaidi, Ahsan Romadlon, dkk. (2023). Nuraga Sang Guru “Sebuah Kisah Kebhinekaan dalam Pendidikan Inklusif”. Jakarta Selatan : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.66/MN/2003, 20 Januari 2003 perihal Pendidikan Inklusif.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

UUD 1945 Pasal 28H ayat (2)

Yusuf, Munawir, et.al. Pendidikan Inklusif dan Perlindungan Anak.Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Yuwono, Joko, et.al. (2021). Buku Saku Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-14

Cara Mengutip

Saputra, E. E., Chairan Zibar L. Parisu, Ilmar Andi Achmad, & Jasmin. (2024). Pengembangan Kurikulum Inklusif Untuk Meningkatkan Partisipasi Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Dasar. Journal of Education Sciences: Fondation &Amp; Application, 3(1), 1–13. Diambil dari https://jesfa.umbulukumba.ac.id/index.php/jesfa/article/view/86

Terbitan

Bagian

Artikel