Fenomena Kekerabatan Masyarakat Adat Atoen Meto Pah Timor - Kabupaten Timor Tengah Utara Dan Masyarakat Adat Enclave Oecusse -RDTL

Penulis

  • Randy Vallentino Neonbeni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Yosep Copertino Apaut Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi
  • Aprianus Wilsontro Loin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi

DOI:

https://doi.org/10.161985/jesfa.v2i1.38

Kata Kunci:

budaya, batas negara, hukum, Internasional

Abstrak

Regulasi hukum Internasional pada prinsipnya mengharuskan setiap warga yang hendak melakukan perjalanan yang melintasi tapal batas dari negara lain ataupun memasuki daera teritorial dari negara lain haruslah suda dilengkapi dengan kelengkapan berkas berupa dokumentasi yang resmi dari badan atau lembaga negara yang berkewenangan untuk mengaturnya. Dalam penerapannya terkadang untuk melakukan perijinan masyarakat memilih untuk menyeberang ke negara tetangga tanpa dokumen yang resmi dari negara asal. Paham yang hidup dan melekat pada hampir keseluruhan orang Suku Dawan/Atoen Meto pah TTU dan Enclave Oecuse adalah bahwa “Negara boleh saja berbeda tapi bukan berarti dengan adanya batas negara dimaksud mampu menahan budaya saling berbagi dalam prinsip adat orang Suku Dawan/Atoen Meto pada dua Negara berbeda ini”. Keseragaman paham ini memang tidak saja diucapkan akan tetapi selalu dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga masyarakat Suku Dawan/ Atoen Meto Pah TTU dan Enclave Oecuse.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Boer Mauna, 2013, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, P.T Alumni, Bandung.

Ensiklopedia Umum, 1973, Jajaran Kanisius, Jakarta.

Hasjim Djalal, Makalah, 2003, Mengelola Potensi Laut Indonesia, Bandung.

Mochtar Kusumaatmadja, Etty R. Agoes, 2003, Pengantar Hukum Internasional, P.T. ALUMNI, Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Sefriani, 2010 Hukum Internasional Suatu Pengantar, PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta.

Sri Hayati dan Ahmad Yani, 2007, Geografi Politik, Refika Aditama, Bandung.

Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Supancana, 2001, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Perjanjian Internasional di Bidang Kewilayahan, BPHN, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Talan, R., Nay, F. A., & Andiwatir, A. (2022). Analysis of Physical Activity in Atoni Meto Traditional Sports on North Central Timor Regency. Jp. jok (Jurnal Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan), 6(1), 129-145.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Yasidi Hambali, 1994, Hukum dan Politik Kedirgantaraan, Pradnya Paramita, Jakarta.

Wayan Parthiana, 1990, Pengantar Hukum Internasional, Mandar Maju, Bandung.

Wallace, Rebecca M., 1993, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang.

Wilfridus Silab, 2003, tradisi dan cinta budaya yang melampaui batas terlarang”, Kupang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-03-28

Cara Mengutip

Vallentino Neonbeni, R. ., Apaut, Y. C., & Loin, A. W. (2023). Fenomena Kekerabatan Masyarakat Adat Atoen Meto Pah Timor - Kabupaten Timor Tengah Utara Dan Masyarakat Adat Enclave Oecusse -RDTL. Journal of Education Sciences: Fondation &Amp; Application, 2(1), 1–23. https://doi.org/10.161985/jesfa.v2i1.38

Terbitan

Bagian

Artikel